Berlaku untuk omzet ≤ Rp 4,8 M/tahun. Bayar tiap bulan paling lambat tanggal 15.
Omzet bulan ini
Rp
PPh Final 0,5%
Rp 25.000
Status kelayakan
Eligible
Kalkulator PPN — Tarif 11%
Wajib menjadi PKP jika omzet > Rp 4,8 M/tahun.
Nilai Transaksi / DPP
Rp
PPN Keluaran 11%
Rp 1.100.000
Total tagih ke klien
Rp 11.100.000
Tarif PPh OP Progresif (UU HPP 2021)
Lapisan PKP
Tarif
Maks per Lapis
s.d. Rp 60 juta
5%
Rp 3 jt
Rp 60 jt – Rp 250 jt
15%
Rp 28,5 jt
Rp 250 jt – Rp 500 jt
25%
Rp 62,5 jt
Rp 500 jt – Rp 5 M
30%
Rp 1,35 M
Di atas Rp 5 Miliar
35%
Tidak terbatas
Tabel PTKP 2024
Status
PTKP / tahun
TK/0 — Belum kawin, 0 tanggungan
Rp 54.000.000
K/0 — Kawin, 0 tanggungan
Rp 58.500.000
K/1 — Kawin, 1 tanggungan
Rp 63.000.000
K/2 — Kawin, 2 tanggungan
Rp 67.500.000
K/3 — Kawin, 3 tanggungan
Rp 72.000.000
Deadline Penting
PPh 25 angsuran & PPh Final PP23
Tgl 15 tiap bulan
SPT Tahunan OP (form 1770)
31 Maret
SPT Tahunan Badan (form 1771)
30 April
Tax Planning Pro
Simulasi pajak lengkap — Pengusaha OP & Badan Usaha
Premium
Mode demo aktif — sisa waktu: 05:00Donasi untuk akses permanen →
Fitur Premium — 6 modul tax planning lengkap
Simulasi OP vs Badan, optimasi dividen & gaji, fasilitas fiskal (tax holiday, Pasal 31E), roadmap berdasarkan skala usaha, dan lebih banyak lagi. Donasi min. Rp 25.000 → kirim bukti ke WA 0813-1116-6846 → dapat kode akses dalam 15 menit.
Profil Pengusaha — Isi sekali, semua tab ikut berubah
Omzet usaha / tahun
Rp
Laba bersih / tahun
Rp
Bentuk usaha saat ini
Status PTKP pemilik
Gaji pemilik dari perusahaan / tahun
Rp
Total biaya usaha tercatat / tahun
Rp
Omzet / tahun
—
Laba bersih
—
Beban pajak
—
Efektif tax rate
—
Visualisasi beban pajak vs laba
Norma: biaya dianggap sebesar X% dari omzet. Tidak perlu pembukuan penuh. Cocok untuk omzet < Rp 4,8 M.
Simulasi norma — geser slider sesuai jenis usaha
Persentase norma: 30%
10% (pedagang besar)60% (jasa profesi)
Referensi norma per jenis usaha
Jenis Usaha
Norma
PKP dari omzet
Perdagangan besar
20%
80%
Perdagangan eceran
25%
75%
Jasa profesi (dokter, konsultan, artis)
50%
50%
Kontraktor / konstruksi
15%
85%
Restoran / kuliner
25%
75%
Jasa IT / programmer
40%
60%
Simulasi PP 23 vs Tarif Progresif OP
Syarat & ketentuan PP 23/2018
Keuntungan
Tarif pasti 0,5% dari omzet, tidak peduli laba/rugi. Bayar bulanan, tidak perlu pembukuan lengkap. Tidak perlu SPT bulanan PPh 25.
Batasan
Omzet wajib ≤ Rp 4,8 M/tahun. Masa berlaku terbatas: OP 7 tahun, CV/firma 4 tahun, PT 3 tahun. Jika rugi pun tetap bayar 0,5% dari omzet.
Biaya deductible OP — isi sesuai kondisi kamu
Perbandingan semua status PTKP
Simulasi PPh Badan
Tarif berlaku (UU HPP 2021)
Jenis Badan
Tarif
Syarat
PT Tbk (min 40% di BEI)
19%
IPO di Bursa Efek Indonesia
PT / Badan Umum
22%
Tarif standar
PT omzet ≤ Rp 50 M
11%
Fasilitas Pasal 31E UU PPh
CV / Firma / Koperasi
22%
Sama dengan PT
Biaya deductible diatur Pasal 6 UU PPh. Semua biaya untuk mendapat, menagih, dan memelihara penghasilan bisa dikurangkan.
Simulasi biaya deductible badan
Biaya NON-deductible (Pasal 9 UU PPh) — wajib dikeluarkan
Jenis Biaya
Keterangan
Dividen ke pemegang saham OP
Bukan biaya usaha
Biaya pribadi pemilik & keluarga
Wajib dipisah dengan jelas
Sumbangan / donasi umum
Kecuali yang diatur PMK khusus
Sanksi administrasi pajak
Denda, bunga, kenaikan
PPh yang ditanggung perusahaan
Harus di-gross-up terlebih dahulu
Fasilitas fiskal yang bisa dimanfaatkan
Pasal 31E — Tarif 50% (11%) untuk omzet ≤ Rp 50 M
Bagian penghasilan sampai Rp 4,8 M dari perusahaan dengan peredaran bruto ≤ Rp 50 M dikenai tarif 50% × 22% = 11%. Sisanya tetap 22%.
Tax Holiday — PP 78/2019 & PMK 130/2020
Industri pionir (petrokimia, elektronik, dll) bisa dapat pengurangan PPh Badan 100% selama 5–20 tahun sesuai nilai investasi. Ajukan ke BKPM/OSS.
Super Deduction R&D & Vokasi — PP 45/2019
Biaya R&D di Indonesia dikurangkan 100–300% dari PKP. Biaya magang/vokasi 200%. Perlu persetujuan kementerian terkait.
Kerugian fiskal bisa dikompensasikan ke laba tahun berikutnya, maksimal 5 tahun (bisa diperpanjang 10 tahun untuk kondisi tertentu).
Simulasi kompensasi kerugian
Kerugian fiskal tahun lalu
Rp
Laba fiskal tahun ini
Rp
Perbandingan total beban pajak jika usaha dijalankan sebagai OP vs berbagai bentuk badan usaha — berdasarkan data profil yang kamu isi.
Visualisasi total beban pajak
Faktor penentu pilihan bentuk usaha
Faktor
OP
CV
PT
PT Tbk
Tarif PPh
5–35%
22%
11–22%
19%
Pajak dividen
N/A
10%
10%*
10%*
Perlindungan harta pribadi
Tidak
Parsial
Ya
Ya
Wajib pembukuan
Opsional
Wajib
Wajib
Wajib+audit
Cocok untuk omzet
< Rp 4,8M
Rp 1–50M
Rp 4,8M+
> Rp 100M
*Bebas PPh jika diinvestasikan kembali sesuai UU HPP 2021
Strategi menarik uang dari perusahaan sangat mempengaruhi total beban pajak. Temukan kombinasi gaji + dividen yang paling optimal.
Simulasi optimasi gaji vs dividen pemilik PT
Laba sebelum pajak perusahaan
Rp
Gaji pemilik / tahun (deductible)
Rp
PTKP pemilik
Tarif PPh Badan
Ketentuan dividen bebas pajak (UU HPP 2021)
Dividen dalam negeri — bebas PPh jika diinvestasikan kembali
Dividen yang diterima OP dalam negeri tidak kena PPh, asalkan diinvestasikan kembali di Indonesia dalam 3 tahun. Bisa ke SBN, saham, reksa dana, atau aset produktif.
Jika tidak diinvestasikan kembali
Kena PPh Final 10% atas dividen yang tidak diinvestasikan. Masih jauh lebih rendah dari tarif progresif PPh OP 5–35%.
Kalkulator Gross-Up PPh 21
Gross-up: perusahaan menanggung PPh 21 karyawan → biaya PPh tersebut menjadi deductible. Lebih efisien dibanding take-home pay setara.
Roadmap tax planning berdasarkan skala usaha
Pilih PP 23/2018 — Final 0,5%
Bayar PPh Final 0,5% dari omzet tiap bulan, tidak perlu pembukuan lengkap.
Prioritas utama
Pisahkan rekening usaha & pribadi
Rekening bisnis terpisah memudahkan pencatatan omzet untuk pelaporan SPT.
Simpan semua bukti transaksi
Nota, kwitansi, invoice — meski tidak wajib pembukuan, dokumen tetap penting.
Rencanakan transisi ke badan usaha
Jika omzet mendekati Rp 4,8 M, mulai siapkan pendirian CV atau PT.
Antisipasi
Dirikan PT — manfaatkan Pasal 31E
Tarif 11% untuk peredaran pertama Rp 4,8 M. Hemat hingga 50% dari tarif standar 22%.
Prioritas utama
Tetapkan gaji pemilik yang wajar
Gaji deductible bagi perusahaan, sekaligus pemilik mendapat hak PTKP pribadi.
Reinvestasikan dividen ke SBN/saham
Dividen yang diinvestasikan kembali dalam 3 tahun = bebas PPh dividen (UU HPP 2021).
Optimasi penyusutan aset
Metode saldo menurun untuk aset produktif — biaya penyusutan lebih besar di tahun awal.
Opsional
Evaluasi struktur holding company
Pisahkan aset dan operasional, optimalkan aliran dividen antar entitas dalam grup usaha.
Strategis
Ajukan tax holiday / tax allowance
Untuk ekspansi ke industri pionir atau kawasan khusus, manfaatkan insentif fiskal via BKPM/OSS.
Siapkan Transfer Pricing Documentation
Wajib bagi perusahaan dengan transaksi afiliasi. TP Doc sesuai PMK 213/2016.
Wajib
Pertimbangkan go public (IPO di BEI)
PT Tbk dengan min 40% saham di BEI mendapat tarif 19% vs 22% — hemat 3% dari seluruh laba.
OMNIS SAPUJAGAD v16 — Supreme Unified Intelligence System + Reality Feed OMNIS SAPUJAGAD v16 · Supreme Unified Intelligence + Reality Feed · OMNIS × Quantum Architecture Tentang 🆕 v16 7 Layers Pipeline Engine ✦ TW ⚡ Peluang 🌐 Foresight 🔍 Reality ⚙ Cara Pakai Layanan Daftar Coba Analisis Pertama Tidak perlu nama asli · Tidak perlu data sensitif · Langsung dapat insight ☪ ✦ ⚡ 🌐 🔍 Supreme Unified Intelligence System v16 · Reality Feed Edition OMNIS SAPUJAGAD v16 · OMNIS × Quantum Architecture + Reality Feed Bisnis Kamu Punya Masalah. OMNIS Punya Jawabannya. Dunia · Ruhani · Akhirat · Peradaban · Data Live 🔬 OMNIS Core ☪ Hikmah Engine ✦ Titisan Waktu ⚡ Opportunity 🌐 Meta Intel 🏛 Civilizational 🔭 Foresight 🔍 Reality Feed 🔗 Agent Bridge ⚡ Execution 4 Core Engines · 7 In...
OMNIS SAPUJAGAD v16: Reality Feed Edition — 7 Layer + Data Live, Agent Bridge & Execution Layer OMNIS SAPUJAGAD v16 · Reality Feed Edition · OMNIS × Quantum Architecture → Coba Analisis Pertama ☪ ✦ ⚡ 🌐 🔍 Supreme Unified Intelligence v16 · Reality Feed Edition · Dunia · Ruhani · Akhirat · Data Live 🆕 v16 · Tiga layer baru: Reality Feed + Agent Bridge + Execution · Seluruh sistem v15 dipertahankan utuh Identitas tidak wajib diungkap · Nama samaran diterima · Analisis tajam dari kejujuran situasi Kenalan dengan OMNIS SAPUJAGAD v16 : Kini Tidak Hanya Berpikir Dalam — tapi Juga Bisa Melihat Dunia Nyata , Terhubung ke Tools , dan Bertindak Langsung v15 adalah otak yang berpikir dalam. v16 adalah otak yang sama — tapi kini dilengkapi mata untuk melihat data real-world, tangan untuk terhubung ke tools nyata, dan kemampuan untuk mengeksekusi ...
OMNIS Sapujagad v16: Sistem Konsultasi Berbasis Ilmiah yang Mengintegrasikan Data, Analisis Multi-Layer, dan Eksekusi Nyata Di tengah kompleksitas masalah kebijakan publik dan bisnis modern, pendekatan konvensional seringkali tidak lagi memadai. Banyak sistem analisis hanya berhenti pada teori atau rekomendasi tanpa mampu menjawab tantangan implementasi di dunia nyata. OMNIS Sapujagad v16 hadir sebagai sebuah sistem konsultasi yang tidak hanya berbasis analisis, tetapi juga dirancang dengan pendekatan ilmiah yang terstruktur dan komprehensif. Sistem ini dibangun di atas pipeline analisis berlapis yang mengintegrasikan berbagai pendekatan seperti: first principles thinking systems thinking analisis multi-aktor serta pendekatan berbasis data dan realitas lapangan Keunggulan utama OMNIS v16 terletak pada kemampuannya untuk: Mengidentifikasi akar masalah secara mendalam Menganalisis kebijakan atau situasi dari berbagai dimensi (ekonomi, sosial, budaya, politik, dan institusi) Menghubungkan...
Komentar
Posting Komentar